Liharmansyah melihat Rosida menerima tamu laki-laki di indekosnya yang berada di Jalan Rondohaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Liharmansyah yang mengetahui hal tersebut menduga pacar dan tamunya berbuat tak senonoh.
“Kemudian pelaku dan korban bertemu di kos-kosan tersebut, lalu korban ada mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu Atas ajakan korban, maka pelaku pun menerimanya sehingga pelaku ada mempersiapkan sebuah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk. Namun di dalam tas tersebut sudah ada pisau cutter yang sudah lama berada di dalam tas tersebut,” kata Manaek.
Selama setengah jam korban dan pelaku berjalan kaki, pelaku berkata kepada korban dengan mengajaknya menikah. Namun korban menolak dan sempat berkata kasar.
“Korban menampar kepala pelaku saat sedang jongkok, selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku,” kata Manaek.
Keributan pun memuncak tatkala pelaku langsung mencekik leher korban hingga kondisinya lemas.
Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tas milik pelaku lalu menyayat leher bagian depan korban sebanyak tiga kali.
Pelaku pun menelanjangi korban dan melakukan tindakan keji yang selanjutnya menutupi tubuh korban dengan dedaunan.
“Kita telah berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Penganiayaan menjadikan mati disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tutupnya.
Rosida Tinggalkan Dua Anak
Tewasnya Rosida Damanik di tangan sang pacar meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.
Pasalnya perempuan 28 tahun tersebut masih memiliki dua orang anak dari pernikahan dengan suaminya.
Hal itu diketahui oleh saudara sepupu Rosida, R Damanik yang ditemui di Mapolres Pematangsiantar Senin (11/7/2022) sore.
Keluarga Damanik sendiri masih menunggu kedatangan jenazah dari RS Bhayangkara TK II Medan untuk dibawa pulang ke kampung halaman di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
“Lagi menuju Polres Siantar. Korban punya anak dua dan selama ini dia dan suami sudah agak berjauhan tapi tidak resmi bercerai. Menurut informasi dari saudara dia, pelaku sudah pernah datang ke rumah. Saat itu (pelaku) dibawa korban,” kata R Damanik.