Profil Tokoh

Sosok Letkol Dodiek Wardoyo, Pamen TNI yang Salahgunakan Kekuasaan, Divonis dan Dipecat dari Satuan

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Letkol Dodiek Wardoyo, Pamen TNI yang Salahgunakan Kekuasaan, Divonis dan Dipecat dari Satuan.

Dana sebesar Rp 2 miliar tersebut kemudian dipotong dana taktis Danyon senilai Rp 100 juta lebih.

Sehingga sisa dana yang harus didistribusikan kepada personel Yonif RK 136/TS ialah Rp 1,9 miliar.

Dari hasil penyelidikan tim Pusintelad, ternyata Dodiek tidak menyerahkan seluruhnya uang tersebut untuk anak buahnya.

"(Dana) yang disalurkan kepada personel hanya sejumlah Rp 200 juta pada Februari 2021.

Sehingga masih ada sisa dana yang dipegang terdakwa sejumlah Rp 1,7 miliar.

Bukan hanya itu, dalam sidang juga terungkap kalau ada dana kalori prajurit pada triwulan II, triwulan III dan triwulan IV sebesar Rp 889 juta.

Akan tetapi, jumlah dana yang diserahkan kepada prajurit hanya Rp 421 juta.

Para prajurit juga tidak menerima dalam bentuk uang melainkan dimasak dalam bentuk makanan berupa bubur kacang hijau,

rebusan umbi-umbian dan teh manis untuk dikonsumsi setelah melaksanakan kegiatan fisik di satuan.

Sementara dana sisanya sebanyak Rp 467 juta masih berada di tangan Dodiek dan istrinya, Iin Devita.

Kasus lainnya, terdakwa terbukti mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa membagikan uang Rp150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih pasangan calon yang ditentukannya.

Berikut selengkapnya hasil putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang dikutip Tribun-medan.com, Kamis (7/7/2022).

Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 22-K/PMT-I/AD/X/2021

Tanggal 8 Juni 2022 — Terdakwa: Letkol Inf Dodiek Wardoyo, S.A.P., M.I.Pol.

Halaman
1234

Berita Terkini