TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Letnan Kolonel (Letkol) Inf Dodiek Wardoyo, perwira menengah (Pamen) TNI, terdakwa kasus penyelahgunaan kekuasaan yang akhirnya dipecat dari dinas militer dan divonis selama satu tahun enam bulan penjara.
Letkol Dodiek Wardoyo adalah mantan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Batam, Kepulauan Riau.
Sebelum menjabat Danyonif Tuan Sakti, Letkol Dodiek Wardoyo menjabat sebagai Komandan Kompi E Batalyon Raider Khusus 136/Tuah Sakti.
Letkol Dodiek Wardoyo pun kini telah dipecat dan divonis.
Padahal selama menjabat sebagai Danyonif Raider Khusus 136/TS, setiap apel ia selalu menekankan pada seluruh prajuritnya agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencemarkan nama baik satuan TNI.
Kini, ia sendiri yang melakukan pelanggaran hingga dipecat dan dipenjara.
Pemecatan dan penjara itu merupakan hasil akhir sidang putusan (vonis) Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Adapun Oditur Militer: Kolonel Laut (KH/W) Toho Nirmawati Hutabarat, S.H.
Sedangkan Majelis Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak, Hakim Anggota I Agus B Surbakti dan Hakim Anggota II Arwin Makal.
Atas segala pertimbangannya, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan Letkol Dodiek terbukti secara sah menyalahgunakan kekuasaan dan tidak menaati perintah dinas.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan juga memutuskan Dodiek dipenjara selama satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas militer.
Dasar hukum keputusan tersebut berdasarkan Pasal 126 KUHPM jo Pasal 103 KUHPM, jo Pasal 26 KUHPM jo Pasal 190 Ayat 1 jo Ayat 2 jo Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Melansir dari hasil putusan Dilmilti I Medan Nomor 22-K/PMT-I/AD/X/2021, Yonif RK 136/TS memperoleh dana untuk kegiatan penanganan Gakplin Covid-19 di kota Batam, Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.005.759.000.
Dana itu diberikan untuk pelaksanaan operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan prokes di wilayah Provinsi Kepulauan Riau mulau Juli 2020 hingga Desember 2020.