Oknum Kepsek Terpegok Selingkuh di Kamar Dengan Istri Orang, Nasibnya Kini

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Seseorang dengan pendidikan tinggi tak menjamin memiliki moral yang baik juga.

Bukannya mengurus sekolah dengan baik, seorang kepala sekolah justru fokus mengurus istri orang lain.

Aksi mendua hatinya pun akhirnya terbongkar.

Baca juga: Nama-nama 18 Kepala Sekolah SD dan SMP di Boltim yang Dilantik Bupati Sam Sachrul Mamonto

Simak video terkait :

Seorang oknum kepala sekolah SMP di Belitung Timur kedapatan selingkuhi istri orang.

Perselingkuhan itu Digerebek oleh anak selingkuhannya di Sebuah Hotel.

Oknum kepala sekolah yang juga berstatus PNS berinisial S (58) kedapatan ngamar bersama istri orang berinisial M di salah satu hotel di Tanjungpandan.

Akibat perbuatannya tersebut, oknum Kepala sekolah, langsung dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Diduga Kesal Tak Diangkat Jadi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah Berkhianat Gabung KKB Papua

Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur Sarjano menegaskan itu adalah sanksi tegas dan cepat yang diambil olehnya sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika kepegawaian ASN.

"Apalagi yang bersangkutan adalah guru yang harusnya diguguh dan ditiru. Tapi malah berbuat hal demikian kan tidak pantas," kata Sarjano kepada posbelitung.co, Kamis (7/7/2022).

Sarjano bilang untuk masalah perzinahan dan perselingkuhan oleh ASN bisa dikategorikan pelanggaran berat sehingga bisa mendapatkan sanksi paling berat yaitu dipecat secara tidak hormat sebagai ASN.

Meski begitu, dia akan membentuk tim pendisiplinan terlebih dahulu bersama dengan BKPSDM, Inspektorat, dan pihak terkait.

Baca juga: Eks Kepala Sekolah Jadi Panglima KKB Papua, Membelot karena Sakit Hati, Dikhianati Anak Buahnya

Dari diskusi tersebut nanti akan disepakati apa sanksi yang akan diberikan," kata Sarjano.

Ke depan dia juga akan memikirkan opsi jika memang tidak dipecat sebagai ASN, yaitu memutasikannya ke sekolah lain.

Dia meminta kepada seluruh ASN yang bergerak di institusi pendidikan utamanya guru, harus menjadikan ini pelajaran.

Jangan sampai karena perbuatan sesaat, jadi mencoreng nama baik sendiri, keluarga, sampai institusi.

"Beliau ini kan sudah mau pensiun. Harusnya mengisi masa-masa akhirnya dengan baik. Semoga masalah ini jadi pelajaran kita semua," pesan Sarjano.

Terkait dengan implikasi hukum, dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib.

Sebelumnya peristiwa penggrebekan oknum kepala sekolah selingkuh dengan wanita yang sudah bersuami membuat geger warga di Tanjungpandan, Belitung.

Pasalnya pengerebakan dilakukan langsung oleh anak selingkuhan bersama ayahnya yang juga suami dari wanita tersebut.

Kapolsek Tanjungpandan Kompol Deddy Nuary mengatakan kejadian bermula saat anak M yaitu R (18) curiga dengan ibunya.

Lalu dibuntutilah ibunya saat pergi dan ternyata pergi ke sebuah hotel bersama dengan pria lain.

"Lalu anak ini memanggil ayahnya dan saat kembali ke hotel itu ternyata S dan M juga baru keluar dari hotel itu.

Di sanalah mereka dilabrak," kata Kompol Deddy kepada posbelitung.co, Kamis (7/7/2022).

Kompol Deddy bilang lalu mereka menuju ke Polsek Tanjungpandan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Namun, wanita M tidak ikut datang dan tidak bersedia diinterogasi.

Sedangkan oknum kepsek S bersedia diinterogasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

S sempat ditahan 1x24 jam di Polsek Tanjungpandan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang karena sang wanita tidak bersedia datang ke Polsek untuk diinterogasi.

"Kami dari Polsek Tanjungpandan berusaha menjadi penengah dan melakukan mediasi kepada mereka, antara S dan suami M. Akhirnya mereka mau berdamai dan masalah selesai," kata Kompol Deddy.

Bu Guru Kepergok Selingkuh di Rumah

Kisah oknum guru selingkuh juga terjadi di Way Jepara Kabupaten Lampung.

Parahnya lagi oknum guru ini nekat selingkuh dan bemesraan di rumahnya sendiri saat suami sedang berada di luar rumah.

Suami Suami berinisial AJ (33) menjerit histeris ketika memergoki istrinya, KT (32) nekat berkhianat di belakangnya.

Sang istri yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung itu nekat selingkuh dengan pria lain.

Disebutkan, seorang guru wanita di Lampung Timur, Lampung, kepergok suami sedang berduaan di rumah dengan pria lain.

Pria idaman lain (PIL) alias selingkuhan guru tersebut kedapatan bersembunyi di toilet.

Sementara si ibu guru lari keluar rumah.

Oknum guru berinisial KT (32) warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur kepergok sedang berduaan di dalam rumahnya bersama pria lain yang ternyata adalah rekan kerjanya.

KT merupakan seorang guru di sebuah sekolah di Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa terjadi pada Rabu (15/6/2022) pagi.

Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin, sekitar pukul 07.30 WIB, suami si guru berinisial AJ (33) hendak pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor.

Di perjalanan yang belum jauh dari rumah, AJ lupa membawa jaketnya.

AJ kemudian kembali lagi ke rumah untuk mengambil jaket lantaran hujan akan turun.

Mengutip Tribun Lampung, AJ melihat ada sepeda motor dan sandal.

"Ia kaget ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di samping rumah, dan ada sendal laki-laki di depan pintu," jelas Jalaludin, Kamis (16/6/2022).

Tanpa berpikir panjang, AJ lalu bergegas masuk ke rumah.

Begitu tahu ada AJ, KT pun langsung berlari keluar rumah.

AJ lalu berjalan ke arah toilet rumah dan mendapati toilet terkunci.

Mengutip Tribun Lampung, AJ pun merasa curiga lalu mendobrak pintu toilet.

Setelah didobrak, seorang laki-laki ternyata sedang bersembunyi di dalam toilet.

Laki-laki berinisial MA (25) tersebut bahkan hanya memakai celana dalam.

AJ kemudian langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.

Jalaludin menambahkan, AJ datang melaporkan peristiwa perselingkuhan itu sambil menangis-nangis.

"Kami sempat kaget, karena dia sampai di Polsek, menjerit dan menangis, lalu kami coba tenangkan," katanya, mengutip Tribun Lampung.

Setelah AJ memberikan keterangan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian.

KT dan MA kini dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," kata Jalaludin, Jumat (17/6/2022), mengutip Tribun Lampung.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

(*/(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Berita Terkini