Untuk ASN, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen.
Sementara gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Juga tambahan penghasilan paling banyak 50 persenbagi instansi pemerintah daerah.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. (ryo)
• Kadisnaker Sulut Puji Lobi yang Dilakukan Bupati Minut Joune Ganda
• Honda DAW dan Summit Oto Finance Gelar Virtual Exhibition, Dapatkan Potongan Angsuran