Berita Sulut

Hanya Gaji ke 13 Cair, Pemprov Sulut Urung Bayar 50 Persen Tukin PNS

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan mencairkan Gaji 13, pada tanggal 1 Juli 2022. Selain Gaji ke-13, ada juga komponen 50 persen Tunjangan Kinerja (Tukin). Namum, rupanya Pemprov Sulut tidak mengadopsi pencairan Gaji ke-13 plus 50 Persen Tukin itu.

Untuk ASN, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen.

Sementara gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Juga tambahan penghasilan paling banyak 50 persenbagi instansi pemerintah daerah. 

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. (ryo)

Kadisnaker Sulut Puji Lobi yang Dilakukan Bupati Minut Joune Ganda

Honda DAW dan Summit Oto Finance Gelar Virtual Exhibition, Dapatkan Potongan Angsuran

 

Berita Terkini