Berita Bitung

Kasus Korupsi Program Hibah Air Minum di Bitung, Kuasa Hukum Anggap Nurcholis Dijebak

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Nurcholis alias MNL saat berada Kejaksaan Tinggi Sulut. Kuasa Hukum menganggap kliennya Nurcholis dijebak hingga ditetapkan tersangka.

Kuasa hukum pun meyakini bahwa pihaknya tidak pernah menerima aliran dana dari kasus korupsi ini.

"Sejak awal, sampai beberapa kali klient kami dilakukan BAP, tidak ada temuan atau bukti kongrit yang diperlihatkan penyidik bahwa klient kami diduga mendapatkan aliran dana terkait korupsi ini," jelasnya

Diketahui total kerugian keuangan Negara sesuai hasil audit Oleh perwakilan BPKP prov sulut sebesar.Rp.14.000.000.000.

Tersangka kini ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan 10 Juli 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son. (Ren)

Barang Bukti Capai Ratusan Juta, Ternyata Licin Memang Spesialis Pencurian Emas di Kota Manado 

Seorang Wanita Gugat Pacar 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi padahal Sudah Punya Anak, Ini Gugatannya

Berita Terkini