Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Seorang Wanita Gugat Pacar 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi padahal Sudah Punya Anak, Ini Gugatannya

Heboh seorang wanita gugat pacarnya Rp 1,4 miliar karena tak dinikahi, ternyata sudah punya anak

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi pernikahan, seorang pria tak nikahi pacarnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh seorang wanita menggugat pacarnya.

Diketahui wanita tersebut gugat pacarnya karena tak menikahinya.

Ternyata wanita bernama Windy sudah punya anak hingga dijanjikan pacar untuk menikah.

Baca juga: Warga Bunaken Kota Manado Tandatangani Petisi Tolak Merger SD

Baca juga: Pelaku Pembacokan di Kotamobagu Sudah Diamankan, Polisi akan Periksa Kejiwaan IM

Baca juga: Tak Mau Jadi Presiden, Ganjar Pranowo Sebut Saya Jadi Youtuber, PDIP: Tunggu Bos

Foto : Ilustrasi. (istimewa)

Windy Ekaputri Datta (27) membuat heboh satu Indonesia atas gugatannya ke pengadilan.

Warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menggugat pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Warga Oeprura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu digugat karena tak menikahi Windy.

Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.

Pacaran setahun dan miliki 1 anak

Windy adalah lulusan D4 Keperawatan.

Ia kemudian menjalin hubungan asmara dengan Carlos, seorang wiraswasta sejak April 2019.

Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020. Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy.

Bahkan Carlos sempat meminang Windy. Namun setelah meminang, Carlos pergi meninggalkan Windy.

Perempuan 27 tahun itu pun melahirkan bayi laki-laki.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved