Berita Viral
Seorang Wanita Gugat Pacar 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi padahal Sudah Punya Anak, Ini Gugatannya
Heboh seorang wanita gugat pacarnya Rp 1,4 miliar karena tak dinikahi, ternyata sudah punya anak
TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh seorang wanita menggugat pacarnya.
Diketahui wanita tersebut gugat pacarnya karena tak menikahinya.
Ternyata wanita bernama Windy sudah punya anak hingga dijanjikan pacar untuk menikah.
Baca juga: Warga Bunaken Kota Manado Tandatangani Petisi Tolak Merger SD
Baca juga: Pelaku Pembacokan di Kotamobagu Sudah Diamankan, Polisi akan Periksa Kejiwaan IM
Baca juga: Tak Mau Jadi Presiden, Ganjar Pranowo Sebut Saya Jadi Youtuber, PDIP: Tunggu Bos
Foto : Ilustrasi. (istimewa)
Windy Ekaputri Datta (27) membuat heboh satu Indonesia atas gugatannya ke pengadilan.
Warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menggugat pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Warga Oeprura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu digugat karena tak menikahi Windy.
Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.
Pacaran setahun dan miliki 1 anak
Windy adalah lulusan D4 Keperawatan.
Ia kemudian menjalin hubungan asmara dengan Carlos, seorang wiraswasta sejak April 2019.
Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020. Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy.
Bahkan Carlos sempat meminang Windy. Namun setelah meminang, Carlos pergi meninggalkan Windy.
Perempuan 27 tahun itu pun melahirkan bayi laki-laki.