Misal, untuk kategori Ibu Hamil/Nifas akan menerima Rp 3 juta/tahun; kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun, Rp 3 juta; dan Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp 900 ribu.
Juga, Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat, Rp 1,5 juta; Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Rp 2 juta; Kategori Penyandang Disabilitas berat, Rp 2,4 juta; serta Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Baca juga: Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid Apresiasi Kafilah Bolsel di MTQ XXIX Tingkat Provinsi Sulut
Baca juga: Masih Ingat Cita Citata? Sempat Dekat dengan Indra Bruggman, Kini Dituding Pelakor Didi Mahardika
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
Baca juga: All New Ertiga Hybrid Mengaspal di Sulut, Ada Diskon Rp 4 Juta
Baca juga: Gempa Yogyakarta Pagi Ini Senin 20 Juni 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Rincian Besaran Bansos PKH