TRIBUNMANADO.CO.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM).
Samin Tan sempat menjadi DPO dan berhasil di tangkap KPK di Jakarta.
Ia disangka melakukan suap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Masih Ingat Samin Tan? Ditangkap KPK karena Diduga Lakukan Suap Gratifikasi 5 M, Kini Dibebaskan
Nama Samin Tan mendadak hiasi pemberitaan media nasional.
Eks konglomerat itu divonis bebas karena dinyatakan tak terbukti menyuap politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Hakim justru menyatakan Samin Tan sebagai korban pemerasan dari Eni Maulani Saragih dalam perkara pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III, hingga akhirnya Samin Tan memberi uang Rp5 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Panji Surono dalam persidangan, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Masih Ingat Ignasius Jonan, Eks Menteri ESDM Jokowi-JK? Kini Terseret Bersama Samin Tan, Kasus PKP2B
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan ditunjukkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," sambung hakim membaca amar putusan.
Hakim juga meminta hak dan kedudukan harkat serta martabat terdakwa, dipulihkan.
Mereka meminta jaksa KPK segera membebaskan Samin Tan dari penjara.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Samin Tan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Sosok Samin Tan Orang Terkaya Indonesia Yang Ditangkap KPK, Ternyata Sudah DPO Hampir Setahun
Samin Tan terbukti memberi Rp 5 miliar sebagai suap kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih guna membantu persoalan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III.
Kerjasama itu dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021). (Ist)
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kapasitas Eni yang saat itu duduk di kursi Komisi VII DPR RI.