Potret Tujuh Jasad Bayi yang Disimpan Dalam Kotak Makanan, Semua Diduga Hasil Aborsi

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi

Adapun diketahui bahwa praktik aborsi ilegal oleh tersangka wanita berinisial NM telah dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2017.

Tersangka NM mengugurkan kandungannya, diduga karena malu hamil di luar nikah.

Sebelumnya, sejumlah 7 janin ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak penyimpanan makanan di sebuah rumah indekos di Jalan, Paccerakkang, Makassar pada Minggu (5/6/2022) malam.

Penemuan 7 janin itu bermula dari kecurigaan pemilik indekos yang mencium bau menyengat dari kardus di depan kamar penghuni.

Ketujuh jenazah janin tersebut telah dimakamkan pada Rabu (8/6/2022) malam setelah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Prosesi pemakaman dilakukan oleh aparat Kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan, serta warga setempat di Pemakaman Umum, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

5 Fakta Kasus Penemuan Janin di Makassar

1. Kronologi kejadian

Kasus ini bermula pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

Lokasinya berada di sebuah kos kawasan Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kos yang ditempati NM merupakan milik pasangan Syamsul dan Nulfa Anugrahwati.

Sementara penemuan janin-janin ini berawal dari kecurigaan Nulfa sejak bulan Februari lalu.

Ia mencium bau terasi dari dalam kamar NM.

Setelah ditelusuri, bau bersumber dari sebuah kardus.

Singkat cerita, Nulfa dan suaminya baru mencoba membuka kardus pada Sabtu (4/6/2022).

Halaman
1234

Berita Terkini