TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait pajak kendaraan bermotor 2022.
Diketahui beberapa daerah menerapkan pemutihan pajak.
Ini daerah yang terapkan pemutihan pajak.
Baca juga: Kecelakaan Pukul 19.00 WIB, Seorang Pemotor Jadi Korban, Motor Masuk Kolong Mobil Lalu Terbakar
Baca juga: UPDATE Rekap Hasil Babak 32 Besar Indonesia Masters 2022, Praveen/Melati Lolos, Ini yang Tersingkir
Baca juga: Mahasiswa Politeknik Manado Mengikuti Kegiatan Beauty Class
Foto : Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda kendaraan bermotor 2022 lengkap dengan jadwalnya. (Grid.ID/Octa Saputra)
Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda kendaraan bermotor 2022 lengkap dengan jadwalnya.
Diketahui, terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan pada tahun 2022.
Beberapa provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di antaranya, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Bangka Belitung.
7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Jawa Timur
Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan.
Mengutip dari dipendajatim.go.id, Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Adapun Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 bagi seluruh kendaraan di Provinsi Jawa Timur.
2. Bali
Gubernur Bali kembali luncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi Pajak di Daerah Bali.