TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sepekan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menangkap dua ekor ular piton.
Kedua ular tersebut merupakan hasil evakuasi di dua tempat berbeda.
Minggu (5/6/2022), Satpol PP dan Damkar melepas kedua ular piton tersebut.
Ular piton pertama berukuran tiga meter.
Ular ini dievakuasi dari kandang ayam di pemukiman warga di Desa Dawuhan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jatim.
Saat dievakuasi, ular itu baru saja memangsa seekor ayam peliharaan warga.
Baca juga: Rasionalisasi Aset, McDonalds Rusia Ganti Nama, Simak Nama Barunya
Baca juga: Tayang Pukul 21.30 WIB, Berikut Sinopsis Film The Commuter, Dibintangi Liam Neeson
Sementara ular kedua dievakuasi dari halaman rumah warga di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan. Piton ini lebih panjang, yakni 3,5 meter.
Sama sepeti lokasi pertama, tempat evakuasi piton di lokasi kedua juga berada di permukiman. Tempatnya tak jauh dari area persawahan atau hutan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono menjelaskan, dua piton itu dilepaskan ke habitatnya.
"Di area hutan yang jauh dari permukiman," kata Triadi, Minggu (5/6/2022).
Sebelum dilepaskan, kedua piton itu terlebih dulu diamankan di Markas Satpol PP Trenggalek.
Petugas menempatkan dua ular itu pada kotak penyimpanan berbeda. Keduanya kemudian diangkut menggunakan mobil double cabin menuju area pelepasan.
Baca juga: Kelelawar Hitam: Tersaji di Meja Makan, Nyaris Punah di Alam
Baca juga: Hilangnya Kelelawar Hitam Mengancam Kepunahan Buah
Triadi mengatakan, evakuasi piton telah beberapa kali dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Damkar.
Biasanya, ular-ular itu masuk ke pemukiman untuk mencari makan.
Triadi menjelaskan, evakuasi piton sebaiknya tak dilakukan secara sembarangan.