Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado meringkus pelaku kasus pencurian, Jufri (26) warga Mapanget Minahasa Utara, pada Selasa (31/5/2022).
Kedua kakinya terpaksa dilumpuhkan oleh petugas.
Itu lantaran ia mencoba melawan saat akan diamankan.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Manado, Rabu (1/5/2022), peristiwa ini terjadi pada tanggal 14 Mei Silam.
Kala itu pelaku membobol rumah korban Edo Sipayung dan masuk melalui atap.
Ia mengambil barang-barang berupa 1 pasang anting emas 1 gram, 1 buah gelang emas 5 gram, 1 buah cincin emas, 1 buah hanphone samsung A50, 1 buah gelang emas, 2 buah kalung emas dan 1 buah laptop merk lenovo.
Korban yang merasa keberatan melaporkan masalah ini ke Mapolresta Manado.
Dengan adanya informasi tentang kejadian tersebut, Tim Resmob bersama Tim Opsnal 1 melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari.
Kemudian anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah di Perumahan CBA Kabupaten Minut.
Tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku.
Kasi Humas Polresta Manado membenarkan penangkapan kepada pelaku.
"Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,"jelasnya. (Ren)
• Suami Kerja di Perantauan Istri Malah Berduaan dengan Kades di Rumah, Keduanya Digerebek Warga
• Khawatir Kondisi Indonesia saat Ini, Megawati: Kalau Nanti Saya Sudah Tidak Ada, Bagaimana Ya
• Fitur Baru WhatsApp, Begini Cara Bikin Scrolling Text