TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pandemi virus corona (COVID-19) berdampak bagi masyarakat, termasuk di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Untuk meringankan beban masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Rehab merupakan program cicilan BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak iuran bulanan.
Bagaimana program Rehab itu sendiri?
Simak perbincangan Tribun Manado (TM) bersama Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Manado, Vriessylia Tania Poluan dalam program Tribun Bakudapa: Program Rencana Pembayaran Bertahap berikut ini:
TM: Tupoksinya bagaimana di BPJS Manado?
TP: Bidang Penagihan dan Keuangan tidak terlepas dari bagaimana kami mengumpulkan iuran peserta JKN. Fungsi keuangan terkait pengelolaan keuangan operasional di kantor khususnya BPJS Manado. Wilayah kerja kami ada enam kabupaten/kota, yaitu Manado, Bitung, Minahasa Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro, dan Kepulauan Talaud.
TM: Ada program pembayaran rencana bertahap (Rehab, -red), boleh dijelaskan seperti apa?
TP: Peserta JKN terbagi menjadi dua kategori, yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran, red) dan non-PBI. Untuk program Rehab sendiri yang dikhususkan untuk peserta mandiri yang menunggak lebih dari tiga bulan, di mana memang di kondisi pandemi COVID-19 terdampak dan sudah tidak aktif lagi. Peserta JKN ini bisa mendaftarkan diri dalam program Rehab, mekanismenya seperti program cicilan dengan ketentuan tadi. Cara pendaftarannya bisa download dulu aplikasi mobile JKN, tinggal masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, dan login. Ada di menu awal untuk rencana pembayaran bertahap, tinggal diikuti tahapannya. Selain itu peserta yang memiliki tunggakan selama 24 bulan, hanya terhenti di 24 bulan itu saja.
TM: Boleh dijelaskan terkait tahapan pembayarannya?
TP: Jadi bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan iuran kemudian sesuai ketentuan, untuk periode cicilan minimal dua bulan, maksimal setengah dari jumlah bulan tertunggak. Misalnya jumlah bulan tertunggak adalah satu tahun atau 12 bulan, maka bisa mendaftar program Rehab dengan program cicilan minimal 2-6 bulan, enam kali cicilan. Pembayaran cicilan setiap bulan misalnya Rp 200 ribu ditambah bulan berjalan. Jadi dua bulan tunggakan ditambah bulan berjalan. Khusus 24 bulan mekanismenya peserta akan membayar bulan tunggakan ditambah bulan berjalan di periode terakhir pembayaran. Jadi misalnya ambil 12 kali, jadi iuran bulan berjalan akan diambil di tahun berikutnya. Bulan berikutnya hanya perlu membayar cicilan tunggakan.
TM: Pembayaran ini bisa ke kantor atau hanya lewat aplikasi?
TP: Pembayaran program Rehab seperti membayar iuran bulanan JKN. Jadi masyarakat membayar bisa melalui kanal-kanal pembayaran yang ada seperti Indomaret, Alfamart, metode auto debit, ATM, m-banking, dan sebagainya. Jadi bisa sama kayak membayar pulsa. Untuk auto debit kami sudah bekerjasama dengan Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BCA.
TM: Semua program pembayaran ini harus mendaftar dulu di program Rehab?
TP: Kalau sistem pembayaran sudah berlaku semuanya, namun yang dimaksud adalah misal belum mendaftar program Rehab, ketika membayar maka yang keluar adalah keseluruhan iuran, bukan cicilan. Jadi untuk mengubah, harus daftar program Rehab dulu. Selain itu, jika di tengah masa cicilan peserta sudah memiliki uang untuk melunasi, bisa melakukan pelunasan dengan cara memberhentikan program Rehab melalui aplikasi mobile JKN, pilih menu berhenti program Rehab. Nanti otomatis iuran yang ada di pembayaran berubah menjadi sisanya. Atau misal ada yang ingin mengubah, misalnya di awal jumlah tunggakan 12 bulan, awalnya memilih periode dua kali cicilan namun ternyata setelah menghitung kondisi keuangan agak susah dua kali jadi mau diubah. Nanti mekanismenya tinggal menonaktifkan program Rehab kemudian mendaftar baru dengan pilihan periode sesuai kemampuan.
TM: Kalau di BPJS Manado banyak tidak yang menunggak?
TP: Sebenarnya cukup banyak peserta mandiri yang menunggak. Di Kota Manado sendiri ada sekitar 50 ribu jiwa dari sekian peserta. Lima puluh ribu jiwa ini belum dihitung per-KK, jadi taruhlah sekitar 10 ribu keluarga yang menunggak. Ini sudah terbagi dari kelas I, II, dan III. Jadi untuk program Rehab ini apabila diikuti, kartunya belum langsung aktif, jadi nanti akan aktif saat sudah lunas.
TM: Kemudian jika di satu keluarga hanya sebagian yang menunggak, itu bagaimana?
TP: Kepersetaan JKN itu kan untuk satu keluarga. Jadi pada saat mendaftar itu mendaftarkan satu keluarga, tidak pilih-pilih. Maisng-masing keluarga mendapatkan satu kartu, tapi saat pendaftaran wajib satu KK. Untuk pembayaran otomatis juga satu keluarga. Beda halnya jika ada anak yang sudah punya KK sendiri, tinggal lapor dan dipisahkan. Selama masih satu KK dengan keluarga, maka pembayaran juga satu keluarga.
TM: Biasa kasus-kasus seperti apa di BPJS Manado sehingga kesulitan bayar?
TP: Kondisi pandemi COVID-19 hampir seluruh elemen masyarakat terdampak, salah satunya iuran jaminan kesehatan. Apalagi pola pikir masyarakat Indonesia bahwa belum terlalu peduli terhadap asuransi kesehatan. Pikirannya 'kalau saya sakit baru biaya saya keluarkan'. Padahal kalau kita memiliki asuransi kesehatan dari awal, ketika mendapat risiko sakit pastinya sudah lebih ringan. Jadi memang permasalahan utama adalah kesadaran terkait asuransi kesehatan. Di Indonesia masih sangat minim, terdampak pandemi COVID-19, jadi perekonomian semakin menurun jadi kesehatan justru bukan jadi prioritas. Karena mungkin mau makan saja sudah susah, apalagi membayar iuran JKN. Nanti sakit baru terpikir bagaimana membayar di rumah sakit. Jadi selain itu karena kondisi pandemi COVID-19, kemampuan bayar peserta semakin menurun. Sebenarnya masyarakat yang mengikuti program Rehab semakin sedikit karena mereka rutin membayar, jadi jangan sampai menunggak. Jadi harapannya itu. Kalaupun ternyata kondisi sudah menunggak, bisa memanfaatkan program Rehab ini. Kalau misalnya merasa tidak mampu membayar, di Kota Manado bisa dilaporkan ke dinas terkait, untuk dimasukkan ke peserta penerima bantuan.
TM: Bagaimana bisa langsung ikut program itu?
TP: Tunggakan iuran sekali lagi menjadi kewajiban peserta, bukan kewajiban dari Pemkot. Jadi misalnya masih punya tunggakan satu tahun, ketika dialihkan, tunggakan tidak langsung diputihkan. Nanti bisa menyicil. Bulan berikutnya sudah menjadi tanggungan Pemkot, tapi tunggakan saya tetap menjadi kewajiban saya. Saat pengalihan ke tanggungannya Pemkot, kartu otomatis akan aktif. Kita diberi kesempatan selama enam bulan, saat bulan ketujuh, wajib dilunasi. Jadi bisa untuk menyicil. Tapi kartunya sejak dialihkan sudah aktif.
TM: Kalau sampai bulan ketujuh belum mampu membayar tunggakan bagaimana?
TP: Proses pengalihan ini sebenarnya bukan hanya untuk Pemkot. Proses pengalihan itu lebih ke seluruh segmen kepesertaan. Misalnya ada pekerja yang sudah didaftarkan bulan ini oleh perusahaan, tapi mereka menunggak. Nah mereka juga bisa dialihkan, kartu saya aktif, tapi tunggakan wajib dilunasi oleh peserta. Sebenarnya sama untuk pekerja dan pegawai Pemkot. Sama dengan peserta yang ditanggung pemerintah, kan berarti yang tidak mampu, ada mekanisme sendiri terkait pengalihan yang ditanggung Pemkot.
TM: Bagaimana jika sementara mengikuti program Rehab ternyata sakit? Tetap belum bisa aktif?
TP: Belum bisa aktif, bisa aktif setelah lunas. Bisa juga langsung melunasi sisa tagihan supaya kartunya langsung aktif.
TM: Tandanya kartu sudah aktif bagaimana?
TP: Masyarakat yang sudah menggunakan aplikasi lebih mudah mengecek kepersetaan. Semuanya langsung terkonek di kami dan kartu masing-masing peserta JKN.
TM: Bagaimana cara pelunasan di tengah jalan?
TP: Kalau pelunasan bisa di seluruh kanal pembayaran yang bekerjasama dengan kami. Sama saja dengan membayar iuran biasa. Perbedaannya hanya nominal