6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
Tahap Penyaluran PKH
Rencana penyaluran PKH diberikan per triwulan (setiap tiga bulan).
Bantuan ini dibagikan sepanjang tahun, setiap tiga bulan sekali.
Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH.
Tahap I: Januari, Februari, Maret.
Tahap II: April, Mei, Juni.
Tahap III: Juli, Agustus, September.
Tahap IV: Oktober, November, Desember.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com