Negara Indonesia mengakui identitas agama bagi warganya, dan ada enam agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Lantas, apa itu agama tentatif?
Berdasarkan situs web KBBI, kata "agama" artinya adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Sedangkan kata "tentatif" berdasarkan KBBI artinya adalah belum pasti, masih dapat berubah.
Berarti agama tentatif adalah agama yang masih belum pasti.
Selain dalam agama, istilah tentatif biasa juga digunakan dalam aktivitas lain misalnya di acara atau kegiatan untuk menunjukkan ketidakpastian/sementara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id