Polwan Suci Korban Perselingkuhan

Begini Nasib 2 Oknum ASN OKI yang Selingkuh, Tidak Lagi Masuk Kerja hingga Terancam Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN Selingkuh dengan teman kantor, tinggalkan istri yang berprofesi seagai polwan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial DKM (32) dan WAG (34) dibebastugaskan sementara waktu.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili bersama tim pemeriksa adhoc Kabupaten OKI pada Rabu (11/5/2022) sore.

Sebelumnya Kisah perselingkuhan antara dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, viral di media sosial.

Baca juga: Awal Mula Perjalanan Berliku Polwan Suci Ungkap Perselingkuhan Suami, Hamil hingga Diacuhkan Mertua

Briptu Suci Darma (25) Polwan yang bertugas di Polda Sumsel melaporkan suaminya atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan. (Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa)

Adalah Polwan Suci Darma (25) yang pertama kali mengungkap kasus perselingkuhan bak cerita layangan putus lewat media sosialnya.

Polwan berpangkat Briptu tersebut membongkar perselingkuhan yang dilakukan suaminya, DKM (32) dengan seorang wanita berinisial WAG (34).

Tak berhenti sampai di situ, imbas dari perselingkuhan yang dilakukan DKM dan WAG juga berpengaruh pada pekerjaan mereka.

Saat ini, DKM dan WAG tengah menjalani proses pemeriksaan dan kini dibebastugaskan untuk sementara waktu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.

"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskastugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.

Menurut Rusdi, keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.

"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkapnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Dikatakan lebih lanjut, persoalan perselingkuhan antara DKM dan WAG merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.

"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.

Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.

"Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah keluar."

Halaman
123

Berita Terkini