Hukum dan Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda Ini Bacok Teman Pria Pacarnya Hingga Tewas, Bermula pada Pelukan Mesra si Cewek

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi pembunuhan

Polisi lantas memeriksa sejumlah orang saksi, dan melakukan pemeriksaan lokasi kejadian perkara.

"Pisau yang dipakai untuk menusuk, masih dicari karena oleh pelaku dibuang"

"Sampai sekarang masih dicari. Sekaligus, kami masih mendalami apakah ada perencanaan dalam peristiwa itu," lanjut Kapolres AKBP Hery.

Polisi menjerat Richo memakai Pasal 351 KUHP ayat (2), dan atau ayat (3) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Berita Terkini