Sulawesi Utara

Tips Cegah Supaya Tidak Terjangkit Hepatitis Akut, Waspada, Sudah Masuk Indonesia, 3 Anak Meninggal

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Handhika Dawangi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Debie Kalalo, Kepala Dinas Kesehatan Sulut.

Penyebab dari penyakit tersebut masih belum diketahui. Pemeriksaan laboratorium diluar negeri telah dilakukan dan virus hepatitis tipe A, B, C, D dan E tidak ditemukan sebagai penyebab dari penyakit tersebut.

World Health Organization (WHO) secara resmi mempublikasikan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pada tanggal 15 April 2022, di mana kasus tersebut terlapor di 12 Negara yaitu Inggris (114), Spanyol (13), Israel (12), Amerika Serikat (9),Denmark (6), Irlandia (<5), Belanda (4), Italia (4), Norwegia (2), Perancis (2), Romania (1) dan Belgia (1). Kisaran kasus terjadi pada usia 1 bulan sampai dengan 16 tahun.

Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal P2P nomor: HK.02.02/C/2515/2022 tentang
Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang tidak diketahui etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aaetiology) tanggal 27 April 2022, oleh karena itu Bapak/Ibu dapat melakukan upaya kewaspadaan dan antisipasi sebagai berikut:

A. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota:

1. Memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) tingkat puskesmas, dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sclera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.

2. Memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

3. Menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila
mengalami sindrom jaundice.

4. Membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

5. Melaporkan sindrom jaundice akut secara harian sesuai definisi operasional dari Kemenkes RI, kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang P2P di nomor Telp./WhatsApp : 085341223577; 0821 8849 2527 atau e-mail : ewars.sulut@gmail.com dengan format terlampir.

B. Rumah Sakit :

1. Meningkatan kewaspadaan di Rumah Sakit melalui pengamatan semua kasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai tata laksana serta dilakukan pemeriksaan
laboratorium.

2. Melakukan hospital record review terhadap kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) sejak 1 Januari 2022.

3. Melaporkan sindrom jaundice akut secara harian sesuai definisi operasional dari Kemenkes RI, kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang P2P di nomor
Telp./WhatsApp : 085341223577; 0821 8849 2527 atau e-mail : ewars.sulut@gmail.com dengan format terlampir. (ryo)

Berita Terkini