Kasus Pelecehan

Gadis Ini Dihamili Tetangganya Tapi Tak Mau Nikahi, Pelaku: Dia Hamil Campuran, Cowoknya Banyak

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gadis

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang remaja hamil usai berhubungan badan dengan tetangganya.

Diketahui gadis yang masih berusia 14 tahun tersebut hamil namun tak mau ditanggung jawab.

Terkait hal tersebut pelaku tak mau tanggung jawab dan sebut korban banyak cowoknya.

Baca juga: Mau Pintu Rezeki Mu Terbuka Lebar? Cobalah Baca Doa ini di Pagi Hari, Jangan Kaget dengan Hasilnya

Baca juga: Gempa 5,3 SR Guncang Wilayah Indonesia Rabu 20 April 2022, Baru Terjadi di Laut, Ini Info BMKG

Baca juga: Zikir Singkat Ini Sebaiknya Dibaca Sebelum Terbit Matahari, Simak Apa Keutamaannya

Foto : Ilustrasi gadis. (Instagram via Tribun Medan)

Seorang gadis belia di di Cibitung, Kabupaten Bekasi harus menanggung penderitaannya sendiri setelah dihamili oleh pria beristri berinisial S (47). 

Pelaku dan korban yang masih tetangga itu membuat S kerap meminta gadis belia yang berinisial SW (14) itu untuk berhubungan intim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, S sudah berkali-kali berhubungan badan dengan SW.

Perbuatan itu terjadi dalam periode Januari 2021 hingga diketahui sekitar Desember 2021.

Awalnya, S mengajak SW ke rumahnya dengan alasan untuk mempertemukannya ke anak dan istrinya.

S pun kerap memberi gadis belia itu uang dan nasi bungkus.

Lama kelamaan, S mengajak SW berhubungan badan.

Tak kuasa menolak, gadis lugu itu pun terpaksa melayani S di ranjang. 

Terbongkarnya kelakuan S setelah ibu korban curiga dengan SW yang tak kunjung haid.

Polres Metro Bekasi akhirnya menangkap dan menetapkan S (47) sebagai tersangka.

Polisi terkendala alat bukti

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sehingga ditemukan bukti-bukti yang kuat.

"Melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama kami pastikan penyidikan profesional dan tepat," kata Gidion, Selasa (19/4/2022). 

Dia mengaku, terdapat sejumlah kendala dalam proses penyelidikan sehingga penyidik membutuhkan waktu cukup panjang. 

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak 2021 lalu, pada desember orangtua korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baru pada April 2022, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil ini dapat terungkap. 

"Proses pembuktiannya, ini juga agak unik, tidak ada barang bukti yang kami sampaikan, tetapi yang ada hanyalah alat bukti, jadi bukti itu harus lebih terang daripada cahaya," tegas dia.

Dari pengakuan tersangka S, dia melakukan persetubuhan secara berulang periode Januari 2021 hingga diketahui sekitar Desember 2021. 

"Mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan," paparnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka kini medekam di tahanan Polres Metro Bekasi lantaran melanggar Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Gidion. 

Ibu Curiga Tak Kunjung Haid 

M ibunda SW mengatakan, dugaan persetubuhan terhadap putrinya terkuak setelah ia curiga dengan jadwal datang bulan.

Kecurigaan ini terjadi pada Januari-Februari 2022, ia biasanya memiliki jadwal datang bulan yang sama dengan putrinya. 

"Jadi dia ketahuan hamil pas datang bulannya, jadi biasanya bareng sama saya, tapi kok pas saya udah dua kali datang bulan anak saya belum," kata M, Jumat (15/42022). 

Dari situ, M berinisiatif membelikan alat test pack untuk membuktikan kecurigaannya.

Hasilnya, dua garis biru tergambar menunjukkan kehamilan. 

"Bener saya periksa tuh beli test pack, tanda dua positif, terus di periksa bidan, iya dua bulan (kehamilan)," ujar dia. 

Dari situ, SW mulai ditanya-tanya perihal dugaan persetubuhan yang menimpanya. Ia mengaku, kerap melayani nafsu birahi terduga pelaku berinisial S (47). 

S sendiri merupakan tetangga satu kavling, jarak rumah mereka hanya sekitar 200 meter.

Orangtua korban juga cukup mengenal terduga pelaku. 

"Jadi namanya pak S****, dia kalau ke sini sabtu atau minggu, dia punya kavlingan (rumah) di sini," jelas M. 

Perkenalan korban dengan terduga pelaku sudah terjadi sejak penghujung Desember 2020, ketika itu SW dibujuk ke rumah pelaku untuk menemani anak dan istrinya. 

Mulai dari situ, SW intens ke rumah terduga pelaku setiap akhir pekan sambil sesekali diiming-imingi uang.

"Dikasi duit Rp10-20 ribu, anak segini kan mau, pulang juga kadang-kadang dibelikan nasi bungkus, dia (korban) juga diancam jangan bilang-bilang," ujarnya. 

Kasus ini lanjut M, sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak Desember 2021 lalu dan hingga kini masih dalam penyelidikan. 

Foto : Ilustrasi gadis. (Tribun Pekanbaru)

Dijanjikan Jadi Istri Kedua 

Remaja berusia 14 tahun berinisial SW hamil lima bulan, ia diduga menjadi korban persetubuhan oleh tetangganya berinisial S (47). 

M (40) ibunda SW mengatakan, pelaku sempat janji menikahkan anaknya untuk dijadikan istri kedua. Tetapi, rencananya itu tidak pernah terwujud. 

Janji itu diucapkan S ketika M baru melapor ke kantor polisi Desember 2021 lalu, pelaku mengutarakan janji menikahi untuk penyelesaian masalah. 

"Abis dari polres, visum selesai dia (pelaku) bilang katanya kapan mau ketemu, anak saya mau dijadikan istri kedua," kata M kepada wartawan, Jumat (15/4/2022). 

Pelaku saat itu berucap melalui saluran WhatsApp, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak ada kabar kelanjutan rencana menikahi korban. 

Pelaku meski berencana menikahi korban, tetap tidak mengakui perbuatannya. Dia bahkan menilai, cabang bayi di rahim SW hasil hubungan gelap dengan pria lain.

"(Alasan) jadikan istri kedua supaya jabang bayi ada bapaknya, dia mengelak (dituduh pelaku), bukan dia aja katanya itu hamil campuran, cowoknya banyak," tutur M. 

Meski dijanjikan bakal dinikahi, M tetap membawa dugaan kasus persetubuhan ini ke ranah pidana dengan memprosesnya ke Polres Metro Bekasi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkini