Jauh di lubuk hatinya, AR cemburu pada setiap mereka yang datang setiap malam.
Kasih sayangnya kepada sang istri nyata. Namun tuntutan hidup memaksa mati rasa.
"Sebagai lelaki normal saya cemburu," aku AR.
Namun, AR yang hanya seorang pengemudi ojek online tak mampu mencukupi kehidupan sehari-hari dan menghidupi anak kembar terkasihnya.
"Terpaksa anak 2 kembar, usia 6 tahun," tandas AR.
Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai mucikari atas dugaan tindakan podana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com