TRIBUNMANADO.CO.ID- Sidang terhadap dua anggota polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, masuk dalam tahap vonis.
Namun cukup mengejutkan, dua oknum polisi tersebut divonis bebas.
padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mereka dengan pidana 20 dan 15 tahun penjara.
Baca juga: Dua Terdakwa Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara, Kubu Laskar FPI Sebut Dagelan dan Pengadilan Sesat
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. ((KOMPAS.COM/FARIDA)
Dua polisi penembak mati Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab divonis bebas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Sidang digelar pada Jumat (18/3/2022), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.
Baca juga: Fakta Baru Munarman, Eks Sekjen FPI Berandil dalam Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI, Diungkap Sosok MB
Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Arif dalam sidang putusan.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf, sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Baca juga: Daftar Tudingan Terhadap Munarman Eks Sekretaris FPI, Ditangkap Paksa Hingga Mengaku Sudah Difitnah
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," tutur hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).