Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto turun langsung dalam menghadapi aksi demo kelompok Petani Captikus dan Mahasiswa gabungan Kamis (17/03/2022).
Aksi demo ini digelar di depan Mapolres Minsel, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.
Menanggapi apa yang menjadi aspirasi dari para petani dan mahasiswa yang demo saat itu, termasuk penangkapan di Malola beberapa waktu lalu oleh anggota Polri.
Kapolres mengatakan bahwa yang melakukan penangkapan dan penyidikan beberapa waktu lalu terhadap pengusaha cap tikus dari desa Malola adalah personil Polri dari Polda Gorontalo.
"Polres Minsel hanya dimintakan bantuan untuk menunjukan lokasi," ujar Kapolres
Kapolres tegaskan apabila ada oknum anggota Polri yang meminta-minta uang kepada petani cap tikus agar disampaikan langsung.
"Sampaikan kepada kami dan akan kami tindak secara internal," ujarnya.
Kapolres juga memastikan tidak ada yang melakukan pemalakan dan kriminalisasi terhadap petani Captikus.
" Selama saya bertugas disini, saya pastikan tidak ada penindakan terhadap petani cap tikus yang memiliki ijin yang sah," tegasnya.
Aparat Kepolisian bertugas untuk melakukan penertiban ijin.
"Fakta yang terjadi dilapangan, penampung yang memiliki ijin bermain lagi dengan yang tidak miliki ijin. Sehingga ini harus ditertibkan," ujar Kapolres.
Kapolres katakan bahwa aturan yang dibuat oleh peraturan daerah harus ditaati.
"Kita harus taat pada peraturan. Penggunaan captikus harus diatas 21 tahun dan
yang buat peraturan daerah Itu pemerintah daerah,"jelasnya.
Kepada para demonstran yang didominasi oleh mahasiswa Kapolres katakan kalau hal ini hanya merupakan masalah ekonomi.
"Ini masalah ekonomi dan saya tahu kalau dari masiswa yang ada saat ini juga mungkin dibiayai dari hasil captikus, "ujar Kapolres
Kapolres menambahkan dari pada captikus itu dianggap ilegal sebaiknya dibuat rekomendasi agar captikus yang dihasilkan oleh petani dapat ditampung pabrik.
"Daripada dianggap ilegal berusahalah agar setiap hasil produksi captikus bisa ditampung pabrik yang ada di Minsel agar legal semua dan secara distribusinya tidak kemana-mana dengan segala resiko yang ada," papar Kapolres.
Bertemu dengan Kapolres, pihak demonstran meminta agar Kapolres melepaskan teman-teman mereka yang ditangkap sewaktu kericuhan terjadi tadi.
Setelah memberikan sambutan saat itu, atas permintaan para demonstran, Kapolres Minsel melepaskan beberapa mahasiswa dan petani yang diamankan sewaktu kericuhan terjadi.
Tampak juga Kapolres akhirnya membaur dengan para demonstran sambil foto-foto bersama.
Tentang Minsel
Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI.
Total luas Kabupaten yang beribukotakan Amurang ini yakni 1.456,46 km2.
Jarak dari Amurang Ibukota Minsel ke Manado, Ibukota Sulawesi Utara 66,7 kilometer atau 1 jam 59 menit ditempuh dengan kendaraan
Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.
Saat ini Kabupaten Minsel dipimpin Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang.
• Minyak Goreng Langka, Warga Minut Harap Pemerintah Sidak Langsung dari Pembuatnya
• Tak Terima Tuntutan Jaksa, Olivia Nathania Ajukan Pledoi
• Harga Emas Tembus Rp 1 Juta per Gram, Warga Ramai-ramai ke Pegadaian