Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Tak Terima Tuntutan Jaksa, Olivia Nathania Ajukan Pledoi

Tim kuasa hukum Olivia Nathania menguraikan lima poin keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Ventrico Nonutu
Grid.ID / Menda Clara Florencia
Sidang Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Olivia Nathania tak terima dirinya dihukum penjara 3,5 tahun.

Hal tersebut diketahui dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Olivia Nathania merupakan terdakwa kasus CPNS bodong.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Medina Zein Lepas Hijab, Ternyata Adik Ipar Ayu Azhari Alami Ini

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Thariq Halilintar Cegah Fuji Beli Rumah Seharga Rp 1 Miliar

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum Olivia Nathania menguraikan lima poin keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia dihukum penjara 3,5 tahun.

Poin pertama menyebut bahwa Olivia Nathania tidak pernah bersinggungan dengan hukum selama hidupnya.

Putri penyanyi Nia Daniaty tersebut juga memiliki tanggung jawab sebagai ibu sekaligus istri di dalam kehidupan sehari-harinya.

"Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan yang masih hidup berumur 7 tahun yang sangat memerlukan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan dari terdakwa Olivia Nathania sebagai seorang ibu," kata Aulia Taswin, kuasa hukum Olivia.

Poin selanjutnya menjelaskan bahwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang sebesar Rp 562.700.000 kepada saksi Agustina Suartini dan Karnu.

Poin terakhir, Olivia Nathania berjanji tidak akan melakukan penipuan CPNS bodong.

"Bahwa terdakwa Olivia Nathania tidak lagi menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang," kata Aulia.

Olivia Nathania menangis saat memberikan keterangan di sidang kasus dugaan CPNS bodong di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang diajukan.

Sidang akan digelar kembali pada Senin, 21 Maret 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menangis Akui Kesalahan

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, dengan berurai air mata mengakui kesalahannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved