Korban menderita luka bakar hingga 80 persen dan harus dirawat di ruang ICU RSUDĀ Muara Enim.
Sementara pelaku mengalami luka bakar di kedua tangan dan sedikit bagian wajahnya.
Kini pelaku ternacam mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
"Bila pelaku terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas. Sanksi terberatnya adalah PTDH kepada yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (15/3/2022), mengutipĀ Tribun Sumsel.
Pihak kepolisian kini belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena pelaku masih dirawat.
Namun Supriadi mematikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel/Shinta Dwi A, Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com