TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui rombongan pengendara motor gede menabrak 2 orang bocah.
Kedua korban pun meninggal dunia akibat tabrakan tersebut.
Terkait hal tersebut kini dikabarkan kasus penabrakan tersebut sudah berakhir damai, namun jadi pertanyaan soal proses hukumnya.
Baca juga: Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Wilayah Indonesia, Warga Panik Getarannya Berlangsung Selama 1 Menit
Baca juga: Pimpin Apel Kerja ASN, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Ingatkan Disiplin Kerja
Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado Senin 14 Maret 2022, Ada Tujuan Siau hingga Taliabu
Foto : Konvoi Harley Davidson, dua bocah kembar tewas ditabrak dua motor Harley Davidson di Jalan Raya Banjar, Kabupaten Pangandaran. (Istimewa)
Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pengendara motor gede berinisial APP (40) dan AW (52) memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
Kendati demikian, hal itu tak membuat proses hukum berhenti.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut.
Diketahui, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) tewas setelah tertabrak pengendara motor gede.
Anak kembar itu tertabrak motor gede saat menyeberang di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 13.15 WIB.
4 Poin Surat Perjanjian
Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp 50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.