"Tersangka merayu korban sebelum melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan cara itu," ucap Andaru.
Tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 81 (1) ayat (2) tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur
dan UU Jo pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com