TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui saat ini kasus Covid-19 di Indonesia tengah meningkat.
Terkait hal tersebut varian Omicron yang tengah menyebar di Indonesia.
Hingga pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa-Bali.
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 23 Februari 2022, Aries Pribadi yang Idealis, Gemini Dianggap Sensitif
Baca juga: Seorang Wanita Jadi Korban Bejat 2 Pemuda Usai Melancarkan Aksinya Pelaku Lalu Ambil Perhiasan
Baca juga: Akhirnya Dua Terduga Pelaku Penyuntik Filler pada Mayat Wanita di Hotel Jakbar Ditangkap, Inisial ER
Berikut ini daftar lengkap wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa-Bali.
Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 3 di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada hari ini Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa daerah di wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3.
Lantas wilayah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali?
Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara