TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Disiplin pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Didalamnya membahas terkait hukuman disiplin ringan, sedang dan hukuman disiplin berat.
Kepada Tribunmanado.co.id, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel, Ahmadi Modeong menyampaikan Setiap tanggal 17 akan dibacakan, baik pelanggaran tingkat ringan, sedang, dan berat.
"Dikami sudah ada laporan-laporan yang sedang berproses," ujar dia, Sabtu (19/2/2022).
Saat ini pihaknya sudah mengantongi 10 nama ASN yang bakal kena sanksi lagi karena jarang masuk.
"Dinas badan sudah masuk laporannya dan sedang berproses, penjatuhan hukumnya seperti apa kita akan lihat. Berapa hari dia," ungkapnya.
"Karena pilihan pilihan ini sudah ada di PP 94. 3 hari, 8, 10, 15 hari sudah ada," tambah dia.
Kaban Ahmadi pun menambahkan, bahwa itu warning, bahwa ber ASN itu diatur.
Jelas aturannya, pertama jika berkaitan dengan kepegawaian itu UU nomor 5 tahun 2014.
"Kemudian larangan dan kewajiban diatur dalam PP 53 tahun 2010, lalu berkaitan dengan bagaimana cara kerjanya itu diatur dalam PP 11 tahun 2017 dan yang terbaru ini adalah PP 94 tahun 2021," jelasnya.
Ia juga berharap, para ASN itu bagaimana bisa berusaha menghindar agar supaya tidak terkena sangsi.
"Caranya yaa masuk kerja, karena pegawai itu sudah diberikan hak. Pertama gaji, cuti pangkat dan kesehatan," aku dia.
Ahmadi menyampaikan, kemudian dia tidak melaksanakan tugas maka diberi sanksi.
"Bahwa tahun 2022 ini ada slogan pak bupati dan wakil bupati itu, Disiplin Yes, Tidak Disiplin Sikat," tegasnya.
"Maka dari itu, saya mengigatkan, PNS itu sudah dijamin semua mulai dari gaji dan lain sebagainya. Sehingga, harus melaksanakan tugas yang semestinya," tutup dia.