Adapun hakim yang memutus yakni Ahmad Shalihin sebagai hakim ketua, Yahya Syam sebagai hakim anggota pertama dan Gede Ngura Arthanaya sebagai hakim anggota kedua.
Sebelumnya, Terdakwa Hamzah Mamba mengajukan banding karena dalam materi putusan terdapat kekeliruan. Jika hakim menganggap sebagai uang titipan, erarti uang itu tidak bisa digunakan atau dikelola perusahan.
"Kalau pemahaman itu uang titipann ya aturan dimana dan undang-undang apa. Padahal uang itu pembayaran dalam sebuah perjanjian," tegasnya.
Makanya kata Hendro ketika Abutours tidak bisa memberangkatkan jamaah, itu masuk kategori utang yang harus dibayarkan atau dikembalikan.
"Maka dalam PKPU perusahaan dipailitkan dan semua asetnya sekarang disita Kurator untuk dibagikan ke jamaah," paparnya.
Hamzah Mamba mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019). Bos Abu Tours tersebut dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (net/makassar.tribunnews.com)
Sekedar diketahui Hamzah Mamba terseret dalam kasus ini karena melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jemaah umrah.
Total uang digelapkan senilai Rp 1,2 triliun. Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya. Uang itu juga digunakan untuk berpoya-poya bersama dengan keluarganya.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Satgas Covid-19 Sulut Perketat Pemeriksaan Swab Antigen bagi Penumpang yang Masuk Manado
Baca juga: Ingat Aditya Warman? Dulu Populer Sebagai Sayuti di Sitkom OB, Kabarnya Pasca Jadi PNS
Baca juga: Ingat Patricia Razer Eks Pacar Rezky Adhitya? Kini Makin Cantik dan Memesona, Intip Potretnya
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribuntimur.com