Padahal faktanya, tak ada korelasi Covid-19 dengan merek susu tertentu.
Kembali ke Hamzah Mamba bos Abu Tours.
Mantan penjual es teler ini menipu puluhan ribu orang yang punya tujuan mulia beribadah ke Tanah Suci.
Niat mulai kaum Muslimin ini ditangkap sebagai peluang bisnis Hamzah Mamba.
Dengan konsep mirip multilevelmarketing, penipuannya dimulai.
Tahun 2019 lalu, ia divonis 20 tahun penjara dan sementara dibui.
Hamzah Mamba baru dua tahun menjalani hukumannya. Sementara 96 ribu jamaah yang ditipunya pun belum mendapatkan kembali uangnya secara utuh.
Seperti diketahui Bos Abu Tours, Hamzah Mamba mendekam dipenjara selama 20 tahun.
Kepastian tersebut setelah Pengadilan Tinggi Makassar menolak upaya banding PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours ) atas putusan Pengadilan Negeri Makassar (PNM).
Hamzah Mamba mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019). Bos Abu Tours tersebut dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (net/makassar.tribunnews.com)
Putusan itu diketahui berdasarkan pengumuman website Pengadilan yang beredar di sejumlah media dengan nomor 154/PID/2019/Mks.
Dalam putusannya Hamzah Mamba disebutkan mengadili menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 dengan nomor 1235.Pid.B/2018 yang dimintakan banding.
Menetapkan lama masa penahanan yang telah dijalani terdakw dikurangi dari seluruh pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500.