Jaminan Hari Tua Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cerita Karyawan di Manado yang Dirumahkan, Ambil JHT untuk Modal Usaha

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kebijakan baru dikeluarkan pemerintah soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Jika biasanya bisa diklaim setelah terkena PHK atau memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan, namun kali ini tidak.

Mereka baru bisa mendapatkan pencairan JHT jika sudah berusia 56 tahun.

Baca juga: JHT Bisa Diberikan pada Saat Mencapai Usia 56 Tahun, Putih Sari: Sebaiknya Dikaji Kembali

Inilah profil dan sosok Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang merilis aturan baru terkait dana JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. (Kemenaker RI)

Namun ada maksud lain dari pemerintah, dengan menyediakan solusi untuk para pekerja yang terkena PHK.

Kementerian Tenaga Kerja menuai protes atas kebijakan yang baru dibuatnya.

 Menjadi topik perbincangan terkait JHT baru bisa diklaim saat usia 56 tahun.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diterbitkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca juga: Sosok Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan yang Terbitkan Aturan JHT BPJSTK Cair di Usia 56 Tahun

Aturan Baru Pemerintah, Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Bagaimana Jika Anda Berhenti Bekerja? (Istimewa)

Di dalam beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Bagaimana Jika Anda Berhenti Bekerja?

Syarat pencairan JHT (TRIBUNMANADO GRAFIS/YUDIAWAN NUGRAHA)

Lantas, benarkah JHT baru bisa diklaim saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun?

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut.

Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini