Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

JHT Bisa Diberikan pada Saat Mencapai Usia 56 Tahun, Putih Sari: Sebaiknya Dikaji Kembali

Pasal 3 yang berisikan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - “Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencairan dana JHT tersebut untuk bertahan hidup.

Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun. Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat. 

Demikian menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Putih Sari.

Baca juga: Info Gempa Hari Ini Minggu 13 Februari 2022, Info BMKG Lokasi dan Kekuatan

Baca juga: Kebakaran Tengah Malam, 5 Orang Tewas, Pabrik Pembuatan Permen Terbakar, Kejadian di Jepang

Baca juga: Kasus Baru Covid 19, Update Minggu 13 Februari 2022, Berikut Daftar Negara dengan Kasus Terbanyak

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan 

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan  (Istimewa)

Hal itu disampaikan kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).

Dalam Permenaker itu, terdapat pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 3 yang berisikan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Legislator Komisi IX DPR RI itu menekankan pentingnya manfaat JHT segera cair untuk bertahan hidup itu karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK, mereka harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.

Putih Sari mengatakan pula pentingnya manfaat JHT segera cair karena ketidakpastian masa kerja pekerja.

“Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem outsourching/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap yang menyebabkan masa kerja pekerja penuh ketidakpastian. Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan,” kata Putih Sari.

Putih Sari lebih lanjut menambahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu cocok diterapkan di negara maju.

“Yang mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved