Kecelakaan Maut

7 Fakta Kecelakaan Maut Sedan Camry yang Tewaskan Anggota Polri AKP Novandi dan Kader PSI Fatimah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fatimah/AKP Novandi Arya Kharisma/Mobil terbakar.

Sigit menyebut, bahwa Fatimah atau yang akrab disapa Sis Zahra merupakan kader PSI di Kota Banjarmasin.

"Kabar yang kami dapatkan dari DPD PSI Banjarmasin begitu," kata Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

"Almarhumah kader aktif di Kota Banjarmasin yang baru pindah ke Jakarta," tambahnya.

Sigit mengatakan, pihaknya pun terkejut mendengar kabar meninggalnya Fatimah.

Pasalnya, almarhumah dikenal sebagai sosok yang aktif di kepengurusan partai di Kota Banjarmasin.

"Kami di DPP terkejut dan sedih mengingat DPD Kota Banjarmasin sering mengabarkan keaktifan almarhumah dalam kegiatan-kegiatan PSI. Tapi secara pribadi, saya tidak kenal," ungkap Sigit.

Sebelumnya, kabar meninggalnya Fatimah disampaikan pertama kali oleh Ketua Umum PSI Giring melalui akun Instagram pribadinya @giring pada Selasa (8/2/2022).

"Turut berduka cita sedalam dalamnya. Mewakili DPP @psi_id , saya H. Giring Ganesha Djumaryo mendoakan agar almarhumah Sis Fatimah diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan serta kesabaran," tulis Giring.

"Rest In Peace Sis Fatimah. Bro dan Sis @psi.kalsel dan @psi.banjarmasin turut berduka cita dan tetap semangat," terangnya.

7. Polisi Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menyimpulkan kecelakaan Toyota Camry B-1102-NDY yang menewaskan putra Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah telah dilakukan gelar perkara.

Polisi menyebut mobil itu dikemudikan oleh Fatimah Zahra yang tewas dalam kecelakaan itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena penyidik menyimpulkan Saudari F pengemudi maka Saudarai F dijadikan tersangka kasus laka lantas tunggal," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

Sambodo menerangkan karena Fatimah yang mengemudi mobil itu hingga menyebabkan korban AKP Novandi Arya Kharisma tewas maka ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan itu.

"Pengemudi Saudari F, sebabkan korban NAK, maka pengemudi F jadi tersangka," imbuhnya.

Atas hasil gelar perkara itu, polisi menghentikan kasus ini.

Polisi akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Atas hasil gelar perkara itu, polisi menerbitkan SP3 dalam kasus kecelakaan ini," imbuhnya. (Tribunmanado.co.id)

Sebagian telah tayang di: Tribunnews.com

Berita Terkini