Masih Ingat Zulkarnaen? Otak Bom Bali yang Divonis 15 Tahun Penjara, Kabarnya Kini

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zulkarnaen, dalang Bom Bali 1 divonis 15 tahun penjara.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum terhapus dalam ingatan kejadian menghebohkan di bali pada 2002.

Bom meledak dan menghancurkan sebuah klub malam di Bali, dan menewaskan 202 orang.

Kenangan tentang peristiwa tersebut kini terpampang di sebuah monumen.

Baca juga: Masih Ingat Zulkarnaen Dalang Bom Bali 1? Buron 18 Tahun, Kini Divonis 15 Tahun Penjara


Aris Sumarsono atau Zulkarnaen, dalang Bom Bali I bersama Hambali.(hand over)

Pengeboman Bali yang terjadi tahun 2002 masih menyisakan getir dan duka bagi banyak pihak.

Kini, dalang dari aksi teroris itu sudah mendapatkan vonis hukumannya.

Ialah Aris Sumarsono atau Zulkarnaen, komando militer Jemaah Islamiyah.

Zulkarnaen adalah pemimpin teroris yang memberikan lampu hijau untuk melaksanakan aksi teroris mengerikan itu.

Baca juga: Ingat Umar Patek? Teroris Bom Bali Kini Kembali ke NKRI, Sempat jadi Pasukan Pengibar Bendera

Pengeboman bom Bali 2002 dilaksanakan di klub malam yang membunuh 202 orang.

Lantas, bagaimana hukuman yang didapatkan oleh Zulkarnaen dan apakah ia pantas mendapatkannya?

Melansir Asia Times, Zulkarnaen ternyata dihukum 15 tahun penjara, alih-alih hukuman penjara seumur hidup seperti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Sebagai ketua sayap militer dari kelompok ektrimis Jemaah Islamiyah (JI), veteran perang Afghanistan telah buron selama 15 tahun sebelum ia ditangkap di Sumatra pada akhir 2020 lalu, 18 tahun setelah serangan teroris paling mengerikan kedua pasca serangan 9/11 di Amerika Serikat.

Baca juga: Masih Kenal Umar Patek, Napi Teroris Bom Bali? Tak Lama Lagi Akan Bebas, Kini Jadi Raja Gombal

Walaupun Zulkarnaen, mantan mahasiswa biologi berumur 59 tahun adalah sosok terakhir yang terlibat secara langsung dalam plot pengeboman untuk menghadapi pengadilan, Pengadilan Distrik Jakarta Timur menyangkal dakwaan terkait pengeboman itu sendiri, karena batas waktu sudah habis.

Alih-alih walaupun kecurigaan keterlibatannya dalam beberapa serangan, Zulkarnaen dipenjara dengan dakwaan lebih ringan yaitu membantu dan bersekongkol dalam terorisme lewat meminjamkan uang ke sebuah organisasi teroris, memberikan naungan bagi tersangka teroris dan menahan informasi sebagai senjata teror.

Zulkarnaen tidak terlibat dalam merakit bom atau dalam rincian operasional.

Halaman
123

Berita Terkini