Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Masih Ingat Zulkarnaen Dalang Bom Bali 1? Buron 18 Tahun, Kini Divonis 15 Tahun Penjara

Koordinator Bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman divonis pidana 15 tahun penjara.

Istimewa
Zulkarnaen, dalang Bom Bali 1 divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Zulkarnaen dalang Bom Bali 1? pernah jadi buronan selama 18 tahun, kini divonis 15 tahun penjara.

Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman adalah otak dalam peristiwa Bom Bali 1 pada 2002.

Koordinator Bom Bali I, Zulkarnaen divonis pidana 15 tahun penjara.

Vonis dibacakan dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: 5 Fakta Sidang Putusan Gaga Muhammad, Tidak Menunjukan Rasa Bersalah dan Memutarbalikan Fakta

Baca juga: Gempa Tadi Pukul 01.10 WIB Kamis 20 Januari 2022, Guncang Bengkulu, Info BMKG Magnitudonya

Zulkarnaen, dalang <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bom-bali' title='Bom Bali'>Bom Bali</a> 1 divonis 15 tahun <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/penjara' title='penjara'>penjara</a>.

Foto: Zulkarnaen, dalang Bom Bali 1 divonis 15 tahun penjara. (Istimewa/Sindo)

"Iya, betul (divonis 15 tahun penjara)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Rabu.

Dalam amar putusan, Zulkarnaen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun.

Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan tersebut.

Lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni seumur hidup.

Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh JPU.

Jaksa meyakini Zulkarnaen terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Zulkarnaen ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020 silam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved