Kecelakaan Lalu Lintas

Ternyata Sopir Truk yang Menabrak, Bangun Telat Lalu Nekat Lewat Simpang Rapak Padahal Tahu Dilarang

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir truk yang menabrak puluhan kendaraan di lampu merah simpang muara rapak, Balikpapan

Adalah Pasal 310 UULLAJ juncto Pasal 48 maupun Pasal 106 yang sejauh ini menurut kepolisian dinilai terpenuhi unsurnya dari kejadian tragis tersebut.

Sonny menjelaskan, pra penetapan ancaman itu, pihaknya berlandaskan minimal 2 barang bukti, di antaranya keterangan sopir, saksi, rekaman CCTV, dan bukti pendukung lainnya.

"Termasuk penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, baik itu keterangan saksi maupun juga keterangan bukti petunjuk dari CCTV yang ada, juga dari bukti-bukti yang lain," ucap Sonny.

Atas kejadian itu, lanjut dia, MA terpaksa mendekam di penjara dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Langgar Jam Melintas Kendaraan Alat Berat, Sopir Truk Akui Bangun Kesiangan

Berita kecelakaan lainnya

Berita Terkini