TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkiat kecelakaan lalu lintas di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Jumat kemarin.
Diketahui truk menabrak puluhan kendaraan yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.
Ternyata sopir mengaku bangun kesiangan dan nekat memilih jalur tersebut karena ingin tiba lebih cepat.
Baca juga: Cita Citata Geram Dapat Kabar Tak Sedap: Aku Belum Meninggal
Baca juga: Sosok Mahalini Raharja, Jebolan Indonesia Idol yang Kini Kabarnya Jalin Hubungan dengan Rizky Febian
Baca juga: Curhatan Pilu Anak Korban Kecelakaan di Simpang Muara Rapak: Mama Masih Menggenggam Kue Jualannya
Baca juga: Sosok Paulina Uli Pandjaitan, Istri Pangkostrad Mayjen TNI Maruli Simanjuntak
Foto : Kondisi kendaraan truk yang sebabkan kecelakaan beruntun. (twitter)
Polda Kaltim menetapkan sopir truk Muhammad Ali (MA/48) sebagai tersangka atas kejadian nahas yang menimbulkan puluhan korban di Balikpapan, Jumat (21/1/2022).
Pasca kejadian, MA lantas digiring menuju Mapolresta Balikpapan guna dimintai keterangan.
Di sana, MA kemudian mengakui dan membeberkan rentetan momentum sejak pra kejadian.
Pengakuan tersangka tersebut lalu diutarakan kembali oleh Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan saat kembali ditemui awak media, Jumat (21/1/2022) malam.
Kepada Kepolisian, MA menyatakan bahwa truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ berkategori kendaraan 20 feet tersebut sudah ia kemudikan sejak 3 bulan terakhir.
Tepat malam hari sebelum kejadian, Kamis (20/1/2022), MA mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap unit truk fuso yang akan ia kendarai.
Bahkan, kepada pihak kepolisian, MA meyakinkan bahwa rem dipastikan berfungsi dengan baik.
"Kemudian pada saat malam, sebelum berangkat melakukan pengecekan, dan mengatakan bahwa rem kendaraan itu berfungsi dengan baik," ujar Sonny, Jumat (21/1/2022) malam.
Namun pada keesokan harinya, MA ternyata bangun telat. Di mana seharusnya ia sudah berangkat dari pukul 04.00 WITA, tapi harus mundur 1 jam.
Sonny mengatakan, tersangka sudah memahami ada larangan melintas di jalan protokol pada jam tertentu.
Namun ia memaksakan untuk tetap berangkat pada pukul 05.00 WITA subuh dengan harapan bisa tiba di lokasi sebelum pukul 06.00 WITA.
"Setibanya di TKP tersebut, ternyata pas turunan kaget karena rem tidak berfungsi. Sehingga mengoper giginya, namun ternyata tak berpengaruh terhadap laju kendaraan," jelas MA, diutarakan Sonny.
Karena jarak dengan barisan kendaraan sudah terlalu dekat, sambung dia, akhirnya MA menabrak kendaraan di depannya.
Polisi Dalami Kelayakan Kendaraan
Pasca kejadian tersebut, pihak jajaran Ditlantas Polda Kaltim lantas melakukan olah TKP, tepatnya kurang lebih sejak pukul 15.00 WITA sore tadi.
Berbekal rekaman CCTV, petugas kemudian menandai dengan cat putih yang menjadi acuan dari tiap gesekan terhadap aspal saat kecelakaan beruntun itu terjadi.
Di samping itu, kata Sonny, pihaknya turut mendalami kelayakan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Kendati demikian, dokumen KIR dari kendaraan tersebut masih aktif.
"Kita masih dalami proses kelayakan kendaraan tersebut sejauh mana. Apakah hanya sekedar formalitas, ataukah hanya melalui proses yang telah ditentukan," tuturnya.
Termasuk juga tonase kendaraan demi memastikan kendaraan fuso tersebut tidak melebih batas kemampuan.
Untuk memperkuat pendalaman tersebut, Sonny berujar akan memanggil seluruh pihak yang berkepentingan atas peristiwa kecelakaan tersebut. Ia menekankan, termasuk pihak perusahaan yang menaungi tersangka.
"Pihak perusahaan juga akan kita panggil, paling lambat Senin-Selasa," ucapnya.
Foto : Sosok Muhammad Ali, Sopir Truk Kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan. (Polsek Balikpapan Utara)
Sopir Truk Terancam Penjara 6 Tahun
Sementara itu, Sonny menyatakan, pihaknya sudah menetapkan ancaman yang akan dilayangkan kepada tersangka MA.
Adalah Pasal 310 UULLAJ juncto Pasal 48 maupun Pasal 106 yang sejauh ini menurut kepolisian dinilai terpenuhi unsurnya dari kejadian tragis tersebut.
Sonny menjelaskan, pra penetapan ancaman itu, pihaknya berlandaskan minimal 2 barang bukti, di antaranya keterangan sopir, saksi, rekaman CCTV, dan bukti pendukung lainnya.
"Termasuk penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, baik itu keterangan saksi maupun juga keterangan bukti petunjuk dari CCTV yang ada, juga dari bukti-bukti yang lain," ucap Sonny.
Atas kejadian itu, lanjut dia, MA terpaksa mendekam di penjara dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Langgar Jam Melintas Kendaraan Alat Berat, Sopir Truk Akui Bangun Kesiangan