TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko disebut menerima suap dari bandar Narkoba.
Nama Kombes Pol Riko Sunarko disebut dalam sidang kasus kepemilikan narkoba oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan.
Kombes Riko Sunarko diduga memakai sisa uang suap senilai Rp75 juta dari uang hasil penggerebekan senilai Rp 650 juta dari rumah seorang terduga bandar narkoba di Jalan Menteng Medan.
Uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah ke anggota TNI Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi soal fakta persidangan ini membantah dirinya menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah anggota Kodam I/BB.
"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tanggapan terkait kasus dugaan suap sebesar Rp 300 juta yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Seperti diketahui, Kapolrestabes Medan membantah terlibat dalam kasus suap narkoba.
Kasus tersebut melibatkan mantan anak buahnya dan seorang warga, yang sempat ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Riko juga membantah terkait aliran dana suap sebesar Rp 75 juta.
Uang tersebut ditudingkan ke Riko untuk membeli sepeda motor hadiah kepada seorang prajurit TNI yang menggagalkan peredaran lebih dari 100 kilogram ganja.
Menanggapi hal ini, Kapolri mengatakan jajarannya akan memeriksa semuanya.
"Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran, anggota saya tidak pernah berubah."
"Kita komit, semuanya akan kita cek, kita periksa," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (16/1/2022).
Listyo Sigit menegaskan, jika memang sejumlah pejabat Polrestabes Medan terbukti menerima suap, maka akan diproses secara hukum.