Selain Herry Wirawan, Ini 3 Pelaku Rudapaksa yang Dituntut Kebiri Kimia, Ada yang Divonis

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Selain itu, ia juga dituntut dengan hukuman kebiri kimia.

Memang jarang terdengar, namun ternyata ada beberapa orang yang sudah pernah dituntut kebiri kimia.

Baca juga: Guru Pesantren Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati


Ilustrasi. (NET)

Herry Wirawan, dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022) untuk mendengarkan langsung pembacaan tuntutan terhadapnya.

Guru agama yang didakwa telah melakukan rudapaksa terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati.

Selain itu, tuntutan yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.

Selain hukuman kebiri kimia, jaksa juga meminta hukuman tambahan lain berupa pengumuman identitas agar disebarkan.

Baca juga: Herry Wirawan Minta Maaf dan Ngaku Khilaf Sudah Rusak Masa Depan 13 Santriwati, Jawabannya Berbelit


Aris, Pedofilia Asal Mojokerto Jadi Orang Pertama yang Dijatuhi Hukuman Kebiri di Indonesia Usai Cabuli 9 Anak (Kolase GridHype.ID)

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.

Dikenakannya tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu karena adanya sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.

Baca juga: Ingat Herry Wirawan yang Cabuli 12 Santriwati? Saat Sidang Jawabannya Berbelit dan Mengaku Khilaf

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.

Herry Wirawan bukan satu-satunya pelaku kejahatan kekerasan seksual yang dituntut hukuman kebiri kimia.

Halaman
1234

Berita Terkini