Kasus Pelecehan
Ingat Herry Wirawan yang Cabuli 12 Santriwati? Saat Sidang Jawabannya Berbelit dan Mengaku Khilaf
Seperti yang diketahui sebelumnya viral kasus guru pesantren melakukan aksi bejat ke para santriwati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya viral kasus guru pesantren melakukan aksi bejat ke para santriwati.
Diketahui pelaku yang juga sebegai pemilik pesantren bernama Herry Wirawan.
Kini sedang menjalani proses persidangan.
Baca juga: Pengeluaran Tertinggi Rakyat Miskin Rokok, Dinaikkan hingga Rp 40 Ribu
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 07.40 WIB, Seorang Wanita Jatuh karena Tumpahan Oli lalu Tewas Terlindas Truk
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Rabu 5 Januari 2022, Sejumlah Wilayah Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem
Foto : Sekolah Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung. Pondok Pesantren tempat Herry Wirawan bertugas. (Tribun Jabar / Cipta Permana)
Guru bejat Herry Wirawan (36) mengakui perbuatannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Matradinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/1/2022).
Ia mengakui telah melakukan aksi rudapaksa terhadap 13 santriwati hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan.
Dalam sidang tersebut diketahui Herry Wirawan dihadirkan secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Semula diagendakan Herry Wirawan dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Namun, dengan alasan sakit, agenda itu batal.
Pada sidang ke-12 ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.
"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali seusai persidangan.
"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," lanjut dia.
Tak hanya mengakui semua yang ada di dakwaan, kata Dodi, Herry Wirawan pun mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.
"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh Jaksa ya di persidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kami dakwakan kami tanyakan semua," katanya.