Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.
Namun sebelum membuat e-KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.
Syarat Pembuatan e-KTP digital
1. Mempunyai smartphone
2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP dapat tersambung koneksi internet
3. Bisa mengoperasikan smartphone.
Jika perangkat ponsel warga hilang, warga dapat langsung mengurus atau meminta kembali data e-KTP digital ke Dukcapil.
Dengan begitu pihak Dukcapil akan langsung mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
Bagi warga yang belum sesuai syarat pembuatan e-KTP digital, Dukcapil masih melayani pembuatan e-KTP secara fisik.
Hal ini dikarenakan digitalisasi e-KTP ini masih dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi wilayah.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul E-KTP Segera Beralih Menggunakan QR Code, Berikut Syarat dan Cara Buatnya!.