Pelaku diamankan di RT 003 lingkungan III, Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting Kota Manado, Provinsi Sulut pada Sabtu (8/1/2022).
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Aertembaga, untuk proses lebih lanjut.
Personil gabungan juga menemukan barang bukti, diantaranya uang palsu pecahan seratus ribu.
Kain warna putih dan kuning, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper dan buku rekening bank Mandiri.
Namun dari video yang beredar, nampak ada beberapa pecahan uang lainnya seperti pecahan rp 50 ribu, rp 10 ribu dan lainnya.
Uang palsu tersebut diduga jumlah ada miliaran rupiah.
Ada juga barang-barang diduga milik pelaku seperti, beberapa botol plastik, botol keminyan, sebuah kris dan 10 batangan seperti emas.
Terkait dengan kasus ini, AKBP Alam Kusuma Irawan Kapolres Bitung membenarkan.
Sedianya, Polres Bitung dan Polsek Aertembaga hendak melakukan press realese kasus tersebut di Mapolres Bitung Sabtu (8/1/2022) kemarin namun urung dilakukan.
"Jadi ditunda ya, mohon maaf teman-teman," ujar Kapolres kepada wartawan yang sudah menunggu di lobi Mapolres Bitng Sabtu kemarin.
Sementara itu keterangan tambahan dari AKP Hermanes Katiandago, Kasie Humas Polres Bitung menyampaikan untuk press realese kasus tersebut nanti akan disampaikan pada hari Rabu (12/1/2022).(crz)
Tentang Bitung
Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.
Jarak dari Bitung ke Manado Ibu kota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.