Berita Bitung

Hendak Gandakan Uang, Pria di Bitung Justru Kena Tipu hingga Alami Kerugian Sebesar Rp 250 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti miliaran uang palsu dan barang bukti lainnya serta pelaku yang mengkleim bisa gandakan uang palsu

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Aksi menggandakan uang kini telah hadir di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Uang yang digandakan bisa berlipat-lipat ganda, dari nilai atau jumlah yang diberikan.

Namun ternyata, uang yang digandakan diduga palsu dan mereka yng telah menyetor uang asli ke si pengganda uang harus menelan pil pahit mengalami kerugian material dalam jumlah tak sedikit.

Kondisi dialami laki-laki Ivan Armahosea (32), warga RT 14 lingkungan II Kelurahan Aertembaga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung Provinsi Sulut.

Laki-laki Ivan yang profesinya wiraswasta, menjadi korban tindak pidana penipuan.

Awalnya korban mendapat informasi bahwa, ada orang yang bisa menggandakan uang.

Lalu korban menyetorkan uang senilai Rp 5 juta, kepada seorang laki-laki si pengganda uang.

Oleh si pengganda uang, bilang ke korban harus menunggu 44 hari dulu untuk bisa menerima uang yang digandakan.

Lalu korban terus menerus menambah nominal uang yang digadakan, secara tunai namun tak kunjung menerima janji akan digandakan uangnya.

Dari informasi polisi, korban mengalami kerugian rp 250 juta.

Korban kemudian melayangkan laporan ke Polisi, Polsek Aertembaga karena sejumlah uang yang telah dia berikan lewat transferan dan tunai.

Tak kunjung menerima atau memperoleh uang yang digandakan.

Menindak lanjuti laporan itu, kolaborasi tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Tim Resmob Polres Bitung dan Penyidik Polsek Aertembaga.

Dibawah pimpinan Iptu Gian Wiatma Jonimandala, selaku Kapolsek Aertembaga melakukan pengembangan dan membuahkan hasil.

Seorang laki-laki HW alias Hery (49), terduga tersangka tindak pidana penipuan berhasil diamankan tim gabungan.

Halaman
123

Berita Terkini