"TKP-nya di salah satu penginapan yang ada di Amurang, dimana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan. Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir Tahun 2021 silam. Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim," ungkap Lesly Lihawa.
Dijelaskan Lesly, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.(rul)
Baca juga: Ingat Akmal Yusof? Murid yang Lamar Gurunya, Kini Bahagia Punya Dua Anak
Baca juga: 20 Lansia Tewas di Rumah Sakit, Cairan Infus Dicampur Disinfektan, Perawat Cantik Ini Pelakunya
Baca juga: Tristan Thompson Akui Punya Anak dari Perempuan Lain, Blak-blakan Selingkuhi Khloe Kardashian