Berita Minsel

Prostitusi Online di Amurang Didominasi Gadis Berusia 18-20 Tahun, Harga Mulai Rp 500 Ribu

Penulis: Rul Mantik
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Terbongkarnya prostitusi online oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mengungkap banyak hal baru.

Informasi diperoleh, Penjaja Seks Komersial (PSK) online di Amurang, mematok harga terendah Rp500 ribu untuk sekali main.

Harga ini sudah termasuk dengan uang sewa kamar di salah satu hotel melati di kawasan pusat kota Amurang.

Harga ini tidak akan berubah jika pelanggan mengajak wanita yang menjajakan diri ke hotel lain. Namun, uang sewa hotel ditangung sendiri oleh pelanggan.

Harga akan berubah jika lelaki hidung belang meminta waktu tambahan lebih dari 2 jam. Harga tambahan waktu lebih dari 2 jam akan menjadi Rp 800 ribu.

Masih dari informasi yang berhasil dihimpun, sebagian besar wanita peserta prostitusi online di Amurang, usianya berkisar antara 18-20 tahun.

Sangat jarang mendapatkan wanita yang sudah berusia di atas 30 tahun.

Kalaupun ada, wanita tersebut bergerak secara sporadis.

Diduga kuat, prostitusi online di Amurang, dikoordinir oleh beberapa mucikari. Pasalnya, lokasi pengoperasian prostitusi online terpusat di beberapa lokasi.

Untuk menghindari petugas, prostitusi di Amurang menggunakan aplikasi MiChat.

Modus operandinya, sang mucikari memajang foto wanita di MiChat dan melakukan transaksi secara online.

Jika sudah setuju, pelanggan akan diarahkan di hotel atau penginapan tempat para wanita itu tinggal.

Praktek prostitusi online ini akhirnya berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minsel baru-baru ini.

Dalam operasi membongkar bisnis lendir ini, polisi mengamankan seorang gadis cantik yang masih berusia 18 tahun.

Kasatreskrim Polres Minsel, Lesly Lihawa mengatakan, wanita belia yang terlibat prostitusi olnline sudah mereka amankan.

"TKP-nya di salah satu penginapan yang ada di Amurang, dimana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan. Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir Tahun 2021 silam. Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim," ungkap Lesly Lihawa.

Dijelaskan Lesly, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.(rul)

Baca juga: Ingat Akmal Yusof? Murid yang Lamar Gurunya, Kini Bahagia Punya Dua Anak

Baca juga: 20 Lansia Tewas di Rumah Sakit, Cairan Infus Dicampur Disinfektan, Perawat Cantik Ini Pelakunya

Baca juga: Tristan Thompson Akui Punya Anak dari Perempuan Lain, Blak-blakan Selingkuhi Khloe Kardashian

 

 

Berita Terkini