Berita Sulut

Fraksi Golkar 'Follow Up' Lagi Kepastian James Arthur Kojongian Duduki Kursi Pimpinan DPRD

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raski Mokodompit

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - James Arthur Kojongian (JAK) batal dipecat sebagai Wakil Rakyat di Gedung Cengkih.

Kemendagri sudah mengeluarkan surat, pemecatan JAK tak bisa diproses karena ada dokumen yang tidak dilengkapi DPRD Sulut.

Sekretariat DPRD Sulut pun akhirnya sudah membayar gaji JAK sebagai wakil rakyat Gedung Cengkih dirapel 10 bulan lamanya, setelah sempat ditahan sejak Februari 2021.

Hanya saja, posisi JAK belum dikembalikan seperti sebelumnya ketika dulu ia menjabat Wakil Ketua DPRD Sulut.

Fraksi Golkar DPRD Sulut tetap pada keputusannya kursi pimpinan DPRD jatah Partai Golkar tetap milik JAK.

"Fraksi Golkar akan tindaklanjuti lagi soal kepastian posisi JAK di pimpinan Dewan," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut, Raski Mokodompit.

Memang ia mengakui, belum ada informasi kebijakan DPRD merespon Surat Kemendagri tersebut.

"Kita belum dapat informasi, saya sudah sampaikan intrupsi waktu lalu di rapat paripurna, dan Ketua DPRD berjanji akan tindaklanjuti," ungkap Sekretaris DPD I Golkar Sulut ini.

JAK pun tak kelihatan batang hidungnya di Rapat Paripurna Perdana DPRD Sulut, Selasa (4/1/2022).

Adapun kisruh kasus James Arthur Kojongian mencuat ke publik atas hubungannya dengan seorang wanita muda. Kasus itu viral di medsos

Sang istri inisial MEP sempat memergokinya.

Kasus itu jadi viral, ketika istrinya MEP  mengadang mobil meminta JAK turun dari mobil. 

JAK sempat menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.

MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehingga MEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.

Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK. Belakang kasus itu viral, hingga mendapat kecaman publik.

James Arthur Kojongian pun akhirnya diproses Badan Kehormatan DPRD dengan dugaan melanggar etik.

Politisi Golkar itu diberhentikan lewat Keputusan DPRD Sulut, sesuai rekomendasi Badan Kehormatan karena dianggap melanggar sumpah dan janji sesuai ketentuan aturan berlaku.

Semua hak dan protokoler sebagai pimpinan DPRD dicabut. Belakangan Kemendagri belum bisa memproses pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Sulut. (ryo)

DPC PDIP Bolsel Salurkan Sembako dari Puan Maharani dan Herson Mayulu

Pemkot Manado Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Perbaiki Objek Wisata Gunung Tumpa

Ramalan Zodiak Karier Besok Rabu 5 Januari 2022, Ada yang Bisa Membuktikan Bakatmu di Tempat Kerja

Berita Terkini