Nasional

Daftar Harga Rokok Tahun 2022, Cek Harga Djarum hingga Sampoerna per Bungkus

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Harga Rokok Tahun 2022, Cek Harga Djarum hingga Sampoerna per Bungkus.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikabarkan harga rokok di pasaran akan mengalami kenaikan di tahun 2022.

Hal itu dipicu adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.

Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.

Bila dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen.

Akan tetapi kali ini harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.

Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.

Kenaikan Cukai Rokok Mulai per 1 Januari 2022

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar kenaikan cukai rokok mulai 1 Januari 2022:

Halaman
1234

Berita Terkini