Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.
Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kaliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.
Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.
Kedua pelaku ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah mereka membuat laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan Nur Afiyah di apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.
Sebelumnya, kedua pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polis pada 21 Disember lalu.
Namun, hakim memerintahkan untuk menahan mereka kembali sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MENGEJUTKAN, Finalis MasterChef dan Suaminya Bunuh Pembantu Rumah Tangga, Terancam Hukuman Mati, https://medan.tribunnews.com/2021/12/31/mengejutkan-finalis-masterchef-dan-suaminya-bunuh-pembantu-rumah-tangga-terancam-hukuman-mati?page=all