Berita Heboh

Bunuh Pembantu Rumah Tangganya, Finalis MasterChef dan Suami Didakwa Hukuman Mati 

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Finalis MasterChef 2012 Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang bersama Suaminya didakwa membunuh Pembantu Rumah Mereka yang berasal dari Sulsel.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang finalis MasterChef didakawa hukuman mati.

Dirinya didakwa atas kasus pembunuhan.

Korbannya adalah pembatu rumah tangga.

Sang finalis tak hanya sendiri.

Sang suami diduga terlibat.

Malaysia dan suaminya didakwa karena membunuh pembantu rumah tangganya.

Pasangan suami istri tersebut membunuh pembantu mereka yang berusia 28 tahun di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.

Pelaku adalah Mohammad Ambree Yunos (40), dan istrinya, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33), yang merupakan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.

Melansir dari The Star, kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, dengan hukuman mati.

Finalis MasterChef 2012 Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang bersama Suaminya didakwa membunuh Pembantu Rumah Mereka yang berasal dari Sulsel. (Photo RD Suudu/Facebook)

Tidak ada pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu, (29/12/2021).

Kedua terdakwa itu dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangga, Nur Afiyah Daeng Damin, antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen.

Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree diketahui memiliki tiga anak, yang semuanya berusia di bawah tiga tahun.

Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga10 Februari  2022.

Finalis MasterChef 2012 Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang membunuh Pembantu Rumah Mereka yang berasal dari Sulsel. (OhBulan.com)

Dalam persidangan Rabu tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen diwakili oleh pengacaranya, Datuk Seri Rakhbir Singh.

Sementara Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.

Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.

Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kaliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.

Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.

Kedua pelaku ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah mereka membuat laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan Nur Afiyah di apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.

Sebelumnya, kedua pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polis pada 21 Disember lalu.

Namun, hakim memerintahkan untuk menahan mereka kembali sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.

(*/Tribun-Medan.com)

berita heboh

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MENGEJUTKAN, Finalis MasterChef dan Suaminya Bunuh Pembantu Rumah Tangga, Terancam Hukuman Mati, https://medan.tribunnews.com/2021/12/31/mengejutkan-finalis-masterchef-dan-suaminya-bunuh-pembantu-rumah-tangga-terancam-hukuman-mati?page=all

Berita Terkini